Sektor perumahan diproyeksikan bisa tumbuh positif meskipun masih dibayangi pandemi COVID-19. Hal ini bisa terwujud jika seluruh pelaku usaha bersinergi dan sektor perumahan bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo mengungkapkan sektor sangat tangguh tercermin dari pertumbuhan PDB sektoral pada kuartal I/2021 di mana sektor real estate masih dapat tumbuh positif 0,9% pada saat ekonomi nasional terkontraksi minus 0,74%.
"Artinya, sektor perumahan masih mampu menjadi penggerak perekonomian di tengah pandemi," ujar kata Haru, Kamis (15/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan meskipun pada kuartal I/2021 pertumbuhan ekonomi masih mengalami kontraksi minus 0,2%, namun mulai membaik dibandingkan kuartal IV/2020 yang mencapai minus 2,2%. Dengan makin membaiknya kondisi ekonomi tersebut, terdapat potensi pertumbuhan sektor perumahan yang cukup signifikan.
Haru menambahkan hal itu juga terlihat dari bertumbuhnya penyaluran KPR dibandingkan dengan kredit lainnya di perbankan nasional. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) per Juni 2021, pertumbuhan KPR nasional mencapai 4,2%. Angka tersebut jauh di atas angka pertumbuhan kredit nasional yang masih terkontraksi minus 4,0%.
Peluang pertumbuhan sektor perumahan masih sangat besar. Hal ini karena sektor perumahan juga mendorong perkonomian di sektor lainnya.
Haru menuturkan, salah satu faktor yang membuat sektor properti bisa tangguh dalam menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi dikarenakan sektor ini merupakan sektor yang padat modal dan padat karya, di mana 90% bahan baku dalam membangun rumah juga berasal dari dalam negeri.
Dia mengatakan dalam setiap pembangunan 100.000 unit rumah akan menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja. Sektor perumahan juga mendukung pertumbuhan para pengembang perumahan. Saat ini di Indonesia terdapat 7.000 pengembang yang berperan dalam penyediaan supply perumahan. "Belum lagi kontribusi untuk negara dengan pembayaran pajak dalam bentuk PPN, PPH, BBN, PBB dan BPHTB," jelas dia.
Karena itu sektor perumahan ini mendapat banyak dukungan dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti diketahui, OJK telah memberikan keringanan restrukturisasi kredit hingga relaksasi ATMR melalui POJK 48/2020. BI memberikan kelonggaran LTV hingga 100%, artinya masyarakat bisa membeli rumah dengan DP 0%. Tak hanya itu, Kemenkeu pun melakukan pelonggaran PPN hingga 100% untuk harga rumah maksimal Rp2 miliar.