Proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 mengalami perpecahan. Pihak Media Group yang merupakan milik Surya Paloh melaporkan PT China Sonangol Media Investment (CMSI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
CMSI sendiri merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh China Senangol Land dan Media Group milik Surya Paloh. Menurut keterangan dari pihak Media Group, kisruh tersebut terjadi lantaran anak perusahaan China Sonangol Group (CS), yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) merupakan investor asing yang menjadi pemegang saham mayoritas.
CSRE diduga mengingkari perjanjian kerjasama dengan investor lokal yakni PT Media Property Indonesia (MPI) yang merupakan anak perusahaan Media Group (MG). Padahal, CSRE sebelumnya sudah sepakat melakukan kerjasama berkesinambungan dengan MPI, hingga melahirkan PT CSMI untuk melaksanakan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur PT Media Property Indonesia Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian.
"Kasus terkait Indonesia 1 sedang dalam proses di kepolisian. Dan oleh karenanya kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 harus melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi Kusuma Ayu dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2021).
Indikasi pelanggaran hukum itu, terang Dewi, antara lain tidak dilibatkannya MPI dalam proses aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1, serta status porsi saham yang belum jelas.
China Sonangol juga dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut.
Dewi meminta para pihak yang kemungkinan melakukan corporate action terkait Gedung Indonesia 1, agar menahan diri sebelum proses hukum berakhir. Sebab, proyek pembangunan gedung super tall Indonesia 1 tengah dalam sengketa.
Bersambung ke halaman selanjutnya.