Cek Lagi Nih! Syarat & Cara Dapat Bantuan Bedah Rumah

Cek Lagi Nih! Syarat & Cara Dapat Bantuan Bedah Rumah

Yudistira Imandiar - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 13:45 WIB
2750 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah Jadi Homestay

Pekerja melakukan proses pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kementrian PUPR melalui Ditjen Perumahan melaksanakan Program Sarhunta yang merupakan rangkaian kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2.750 unit rumah tidak layak huni agar bisa menjadiΒ homestayΒ yang menarik untuk mendukung pariwisata.Β 

Total rumah yang akan menjadi target Program Sarhunta berada di KSPN Danau Toba sebanyak 1.000 unit, Borobudur 350 unit, Mandalika 500 unit, Labuan Bajo 600 unit, dan Likupang 300 unit dengan anggaran sebesar Rp429,23 miliar.

Homestay yang dibangun memiliki tipe 36 dengan mengusung konsep ecovillage dan mengedepankan kearifan lokal.

Pembangunan Sarhunta dibagi menjadi dua yakni pertama, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebagai Sarhunta serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni disepanjang koridor menuju lokasi pariwisata.

Foto : Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian PUPR menjalankan sejumlah program padat karya tunai (PKT), salah satunya melalui Bantuan Subsidi Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal program Bedah Rumah. Masyarakat dapat memperoleh bantuan untuk merenovasi rumah yang belum layak huni.

Direktur Perumahan Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad menyampaikan, implementasi BSPS memerlukan gotong royong masyarakat untuk menyediakan rumah layak huni.

Bentuk partisipasi masyarakat, jelas Arsyad, dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan yang tidak layak huni. Data tersebut dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat harus tahu bagaimana kondisi rumahnya sehingga bisa menyampaikan kepada pemerintah secara bersama-sama dari pemerintah desa/kelurahan, kemudian secara berjenjang diangkat ke pemerintah kabupaten/kota, dan akhirnya disampaikan ke pusat kalau memang butuh sharing dana dari pusat," jelas Arsyad dalam Webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2020 bertajuk 'Geliat Pemenuhan Rumah MBR Dalam Pemulihan Ekonomi', Jumat (20/8/2021).

Adapun kriteria penerima BSPS, yakni harus WNI yang sudah berkeluarga, memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, hanya memiliki dan menempati satu rumah tidak layak huni, belum pernah menerima BSPS atau program bantuan perumahan selama 10 tahun terakhir, penghasilan kurang dari UMP/UMK, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

ADVERTISEMENT

Nantinya penerima BSPS akan memperoleh bantuan dana Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk tukang. Selain itu, kata Arsyad, pemerintah juga memberikan edukasi tentang pentingnya rumah layak dan sehat untuk hunian keluarga.

"Kita tidak menyangka dengan stimulan Rp 20 juta swadaya masyarakat itu bisa lebih. Masyarakat (penerima BSPS) sebelumnya sudah punya tabungan, bahan bangunan, tapi mungkin selama ini digunakan untuk hal lain, begitu mereka diedukasi rumah itu harus sehat secara sadar mereka bisa mengeluarkan pendanaan mereka sendiri sehingga jadilah rumah yang layak huni," papar Arsyad.

Arsyad menggarisbawahi pembangunan rumah dilakukan secara padat karya, sehingga tercipta multiplier effect ekonomi. Ada masyarakat yang dipekerjakan sebagai tukang, pembantu tukang, hingga fasilitator dalam pembangunan rumah warga yang mendapatkan BSPS tersebut.

"Dengan adanya bantuan pemerintah khususnya BSPS ini fakta di lapangan ini menambah lapangan kerja. Masyarakat yang punya keahlian dalam pembangunan rumah bisa menjadi tukang, (sedangkan) yang unskillable bisa menjadi pembantu sehingga pelaksanaannya mereka semua terlibat," urai Arsyad.

Dalam peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2021, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR menyelenggarakan pameran rumah bersubsidi secara Virtual. Ada 400 pengembang perumahan dan 40 bank pelaksana berpartisipasi dalam pameran yang berlangsung sepanjang 20-31 Agustus 2021.

(mul/hns)

Hide Ads