Kementerian PUPR menjalankan sejumlah program padat karya tunai (PKT), salah satunya melalui Bantuan Subsidi Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal program Bedah Rumah. Masyarakat dapat memperoleh bantuan untuk merenovasi rumah yang belum layak huni.
Direktur Perumahan Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad menyampaikan, implementasi BSPS memerlukan gotong royong masyarakat untuk menyediakan rumah layak huni.
Bentuk partisipasi masyarakat, jelas Arsyad, dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan yang tidak layak huni. Data tersebut dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat harus tahu bagaimana kondisi rumahnya sehingga bisa menyampaikan kepada pemerintah secara bersama-sama dari pemerintah desa/kelurahan, kemudian secara berjenjang diangkat ke pemerintah kabupaten/kota, dan akhirnya disampaikan ke pusat kalau memang butuh sharing dana dari pusat," jelas Arsyad dalam Webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2020 bertajuk 'Geliat Pemenuhan Rumah MBR Dalam Pemulihan Ekonomi', Jumat (20/8/2021).
Adapun kriteria penerima BSPS, yakni harus WNI yang sudah berkeluarga, memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, hanya memiliki dan menempati satu rumah tidak layak huni, belum pernah menerima BSPS atau program bantuan perumahan selama 10 tahun terakhir, penghasilan kurang dari UMP/UMK, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
Nantinya penerima BSPS akan memperoleh bantuan dana Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk tukang. Selain itu, kata Arsyad, pemerintah juga memberikan edukasi tentang pentingnya rumah layak dan sehat untuk hunian keluarga.
"Kita tidak menyangka dengan stimulan Rp 20 juta swadaya masyarakat itu bisa lebih. Masyarakat (penerima BSPS) sebelumnya sudah punya tabungan, bahan bangunan, tapi mungkin selama ini digunakan untuk hal lain, begitu mereka diedukasi rumah itu harus sehat secara sadar mereka bisa mengeluarkan pendanaan mereka sendiri sehingga jadilah rumah yang layak huni," papar Arsyad.
Arsyad menggarisbawahi pembangunan rumah dilakukan secara padat karya, sehingga tercipta multiplier effect ekonomi. Ada masyarakat yang dipekerjakan sebagai tukang, pembantu tukang, hingga fasilitator dalam pembangunan rumah warga yang mendapatkan BSPS tersebut.
"Dengan adanya bantuan pemerintah khususnya BSPS ini fakta di lapangan ini menambah lapangan kerja. Masyarakat yang punya keahlian dalam pembangunan rumah bisa menjadi tukang, (sedangkan) yang unskillable bisa menjadi pembantu sehingga pelaksanaannya mereka semua terlibat," urai Arsyad.
Dalam peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2021, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR menyelenggarakan pameran rumah bersubsidi secara Virtual. Ada 400 pengembang perumahan dan 40 bank pelaksana berpartisipasi dalam pameran yang berlangsung sepanjang 20-31 Agustus 2021.
(mul/hns)