3. Kekurangan Akses
Bahkan, dari data Susenas BPS Maret 2020, rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian layak mencapai 59,54%. Masalah lainnya adalah terbatasnya kemampuan masyarakat. Jadi masyarakat sebenarnya ingin memiliki hunian layak tapi kemampuan terbatas.
"Ini dibuktikan misalnya dengan indeks kedalaman kemiskinan rata-rata kita 1,71%, persentase penduduk miskin masih 10,14%. Ini menjadi salah satu isu yang tentu mempengaruhi bagaimana kemampuan masyarakat menyiapkan rumah yang layak huni," tambah Arsyad.
4. Kemampuan Pemerintah Terbatas
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki keterbatasan dalam memenuhi rumah layak huni. Alhasil jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia masih banyak, yakni 29,45 juta unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, pemerintah ingin mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dia menyebut pemerintah tidak bisa sendirian, di saat yang sama masyarakat juga tidak bisa sendirian.
"Harus ada unsur-unsur luar yang bisa membangun secara kolaborasi dalam kita mempercepat penyediaan rumah yang layak huni," jelas Arsyad.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengedukasi masyarakat sehingga kesadaran mempunyai rumah layak huni akan semakin tinggi. Itu bisa dilakukan dengan kolaborasi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi, pemerhati dan penggiat perumahan, asosiasi dan pengembang perumahan.
(toy/hns)