Punya Uang Saja Tak Cukup, Ini Cara dan Syarat Lengkap Beli Rumah

Punya Uang Saja Tak Cukup, Ini Cara dan Syarat Lengkap Beli Rumah

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 15:24 WIB
Back portrait of Asian young couple standing and hugging together looking happy in front of their new house to start new life. Family, age, home, real estate and people concept.
Ini Cara dan Syarat Lengkap Beli Rumah/Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb
Jakarta -

Memiliki rumah bisa dikatakan menjadi idaman banyak orang. Namun, untuk memilikinya bisa dikatakan gampang-gampang susah. Apalagi untuk generasi yang sudah memulai membangun rumah tangga atau yang ingin investasi properti.

Ada juga beberapa orang yang masih kebingungan dengan cara atau syarat membeli rumah. Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman mengatakan, syarat untuk membeli rumah selain memiliki uang yaitu memiliki kartu identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Gampang sekali, dalam pembelian rumah properti atau lainnya pertama WNI, usianya di atas 21 tahun, kemudian cara bayarnya biasanya dalam properti ada tiga cara bayar, cash keras, cash bertahap dan kredit (rumah atau apartemen)," kata Ruby kepada detikcom, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang belum mengetahui, cash keras merupakan sistem pembayaran rumah yang dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah adanya kesepakatan antara pembeli dengan pengembang. Cash keras ini diperuntukkan bagi Anda yang memiliki banyak uang.

Keuntungan dari sistem pembayaran cash keras yaitu pengembang akan memberikan potongan harga rumah sekitar 10-15%. Tak hanya itu, Anda juga tidak akan dipusingkan dengan cicilan KPR tiap bulannya. Harga rumah juga sedikit lebih murah, selain itu tak perlu risau terkait fluktuasi suku bunga yang kerap melambung seperti di sistem KPR.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat menyarankan kalau bisa cash kenapa harus kredit. Tapi nggak semua orang bisa membayar cash keras. Ada juga yang bertahap, ada beberapa developer yang memberikan promo-promo seperti tunai bertahap bisa 90 kali sampai ada yang 120 kali nggak menggunakan bank jadi nyicilnya ke developer," jelas Ruby.

Sementara itu, untuk sistem pembayaran dalam pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat beberapa syarat untuk menggambarkan kondisi finansial Anda.

"Pertama dia harus bekerja minimal dua tahun dan juga harus karyawan tetap. Kemudian juga gaji dilihat, harus tiga kali lipat dari cicilan yang akan dicicil bulanan, kemudian surat keterangan kerja, surat keterangan dari penghasilannya, KTP, KK dan lain sebagainya," imbuhnya.

Bagaimana langkah selanjutnya? Cek di halaman berikutnya.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi Anda dapat melakukan pembelian rumah. Pihaknya juga menyarankan, agar tak menunda pembelian rumah atau properti karena selain kebutuhan, juga masuk dalam investasi jangka panjang.

"Saya sarankan untuk sedari muda kita sadar untuk menjadi generasi muda keren punya properti. Karena gini, ada tiga hal yang nggak bisa diulang yaitu waktu, tenaga, dan uang," tuturnya.

"Jadi saran saya umur-umur 25 sudah sadar dan pilih-pilih properti karena punya jangka waktu panjang untuk nyicil. Sisihkan sepertiga dari income teman-teman untuk alokasi nyicil. Dari sepertiga itu sisa uang dibagi lagi 20% buat cicil 13% buat nabung buat kondisi darurat. Setiap bank punya syarat untuk pembelian propertinya," sambungnya.

Dikutip dari laman jual beli properti, rumah123 berikut ringkasan syarat beli rumah:

1. Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Surat Nikah
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dalam mengajukan KPR, Anda diharuskan telah berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun. Adapun sejumlah persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapi, yakni:

1. Fotokopi identitas diri berupa KTP/Paspor (suami dan istri bila sudah menikah)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Surat Nikah
4. Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji)
5. Fotokopi Rekening Koran (kurun waktu 3 bulan terakhir)
6. Fotokopi Surat Izin Usaha
7. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21

Adapun beberapa persyaratan lainnya seperti memiliki penghasilan tetap atau memiliki masa kerja minimal satu tahun.


Hide Ads