Memiliki rumah bisa dikatakan menjadi idaman banyak orang. Namun, untuk memilikinya bisa dikatakan gampang-gampang susah. Apalagi untuk generasi yang sudah memulai membangun rumah tangga atau yang ingin investasi properti.
Ada juga beberapa orang yang masih kebingungan dengan cara atau syarat membeli rumah. Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman mengatakan, syarat untuk membeli rumah selain memiliki uang yaitu memiliki kartu identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Gampang sekali, dalam pembelian rumah properti atau lainnya pertama WNI, usianya di atas 21 tahun, kemudian cara bayarnya biasanya dalam properti ada tiga cara bayar, cash keras, cash bertahap dan kredit (rumah atau apartemen)," kata Ruby kepada detikcom, Rabu (1/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang belum mengetahui, cash keras merupakan sistem pembayaran rumah yang dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah adanya kesepakatan antara pembeli dengan pengembang. Cash keras ini diperuntukkan bagi Anda yang memiliki banyak uang.
Keuntungan dari sistem pembayaran cash keras yaitu pengembang akan memberikan potongan harga rumah sekitar 10-15%. Tak hanya itu, Anda juga tidak akan dipusingkan dengan cicilan KPR tiap bulannya. Harga rumah juga sedikit lebih murah, selain itu tak perlu risau terkait fluktuasi suku bunga yang kerap melambung seperti di sistem KPR.
"Saya sangat menyarankan kalau bisa cash kenapa harus kredit. Tapi nggak semua orang bisa membayar cash keras. Ada juga yang bertahap, ada beberapa developer yang memberikan promo-promo seperti tunai bertahap bisa 90 kali sampai ada yang 120 kali nggak menggunakan bank jadi nyicilnya ke developer," jelas Ruby.
Sementara itu, untuk sistem pembayaran dalam pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat beberapa syarat untuk menggambarkan kondisi finansial Anda.
"Pertama dia harus bekerja minimal dua tahun dan juga harus karyawan tetap. Kemudian juga gaji dilihat, harus tiga kali lipat dari cicilan yang akan dicicil bulanan, kemudian surat keterangan kerja, surat keterangan dari penghasilannya, KTP, KK dan lain sebagainya," imbuhnya.
Bagaimana langkah selanjutnya? Cek di halaman berikutnya.