Nah meski sudah dibayarkan, sertifikat rumah tersebut masih mencantumkan nama pemilik rumah lama. Maka dari itu, usai melunasi Rp 17 juta harga rumah dengan skema cessie tadi, calon pembeli harus berhubungan dengan pemilik rumah lama untuk urusan penggantian nama pada sertifikat.
Proses ini sendiri dilakukan secara pribadi antara si pembeli baru dan pemilik rumah yang lama. Biasanya, pemilik rumah yang lama akan meminta bayaran sebagai harga pembelian rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominalnya, sesuai dengan kesepakatan si pembeli baru dengan pemilik rumah yang lama. Jadi untuk membeli rumah ini, calon pembeli bukan hanya membayar harga dengan skema cessie Rp 17 juta saja, namun ada tambahan harga pembelian rumah dari pihak pemilik lama.
"Setelah bayar Rp 17 juta, selanjutnya nanti kesepakatan bapak sama pemilik rumah lamanya. Kesepakatan harganya berapa nanti sesuai bapak sama pemilik lamanya, kemudian nanti diurus sertifikatnya," papar CS rumahmurahbtn.co.id.
Kemudian, apabila pemilik lama menolak rumahnya dibayarkan, maka pemilik rumah harus membayar sisa utang yang dijadikan harga cessie kepada pembeli baru plus bunganya. Jadi meski tak mendapatkan rumah, si pembeli baru mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan.
Apabila kesepakatan tidak juga didapatkan dari dua opsi di atas, jalan terakhirnya si pembeli baru bisa saja melelang rumah ini. Nantinya, si pembeli baru dapat keuntungan dari hasil lelang.
(hal/fdl)