Wahai PNS... Begini Cara Gampang Cek Tabungan Tapera

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 13:12 WIB
Wahai PNS... Begini Cara Gampang Cek Tabungan Tapera
Jakarta -

Cek tabungan tapera kini telah semakin mudah, sebab Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera telah menyediakan layanan pengecekan saldo secara online bagi PNS yang sudah menjadi peserta dari program tersebut. PNS yang memiliki tabungan Tapera bisa mengecek saldonya melalui portal https://peserta.tapera.go.id.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan bahwa dengan adanya layanan pengecekan saldo secara online ini, maka dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan setiap saat.

"Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar Adi, dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menjelaskan lebih rinci mengenai cara cek saldo dana Tapera untuk PNS melalui web https://peserta.tapera.go.id.

Pertama, peserta perlu masuk ke portal tapera.do.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK dari peserta. "Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta," kata Eko.

Setelah mendapat OTP, nomor tersebut dimasukkan dan peserta akan masuk ke halaman-halaman informasi. Di halaman itu pula ada akses cek saldo peserta atau cek tabungan Taperan.

"Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," tutup Eko.

Eko menuturkan, dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta. Tentu belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

"Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah," tutupnya. Itulah cara gampang cek saldo Tapera untuk PNS.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork