Dia juga menegaskan, pengelolaan dana peserta di BP Tapera dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh OJK. Perlu diketahui, BP Tapera merupakan lembaga keuangan bukan bank yang merujuk pada Peraturan OJK (POJK).
"Semua tabungan yang kami peroleh itu disetorkan melalui bank penampung dan dipindahkan ke bank kustodian dalam hal ini BRI, dia yang mencatat semua transaksi, tabungan masuk termasuk pengelolaannya. Dari situ dikelola dalam bentuk KPDT dan kita alokasi dalam bentuk KIK jadi dalam pasar modal. Setiap peserta memiliki unit kepesertaan, mereka setiap saat bisa melihat berapa tabungan saya, kapan bisa dapat fasilitas, kapan saya eligible, itu semua akan disediakan dalam mobile app," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat peserta Tapera yang terdaftar dan harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. Kepesertaan sudah satu tahun
2. Mempunyai penghasilan bersih (take home pay) antara upah minimum sampai Rp 8 juta secara perorangan
3. Belum memiliki rumah
Setelah masuk daftar eligible barulah masuk dalam daftar prioritas dengan melihat dari sisi:
1. Lama kepesertaan
2. Lama menunggu
3. Kemendesakan, dan
4. Ketersediaan dana
(ara/ara)