Lagi-lagi masyarakat dibuat panik atas informasi yang belum tentu benar. Kali ini terkait kepemilikan tanah.
Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi melalui pesan singkat bahwa aset tanah bakal diambil oleh negara jika Akta Jual Beli (AJB) tanah tak disertifikatkan. Jangka waktunya hanya 5 tahun dari 2021 sebelum dieksekusi.
"Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah," bunyi informasi yang beredar dikutip detikcom, Rabu (20/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb," bunyi informasi lebih lanjut.
Lantas apakah informasi tersebut benar adanya? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan informasi tersebut hoaks, alias tidak sesuai fakta.
"Itu Hoak," Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui pesan singkat kepada detikcom.
Jadi hati-hati menerima informasi liar yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan ya, detikers. Pastikan kebenarannya dulu sebelum menyebarkan informasi.