BP Tapera Investasi Dana Kelolaan Rp 690 M ke Instrumen Pasar Uang

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 12:31 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana Tapera pasar uang. Hal itu dilakukan untuk mengelola dana Tapera yang saat ini sudah didapatkan dari kepesertaan BP Tapera.

Pembentukan wadah KIK ini mengacu pada UU No. 4/2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No. 66/2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, sebuah produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, ada tujuh manajer investasi yang telah dipilih melalui proses penunjukan secara transparan dan terbuka. Dia mengatakan, dana investasi dari tabungan mulai efektif bekerja pada hari ini.

"Pengelolaan dana pembukaan melalui KIK ini bertujuan untuk meningkatkan nilai serta menjaga likuiditas BP Tapera guna mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Adi dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021).

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang sebesar Rp 690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh manajer investasi. Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun, atau sekitar 39,2% dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

Ke depan, pihaknya juga akan memperluas KIK ini yang awalnya KIK Pasar Uang akan ditambah dua KIK yaitu KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari Dana Pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3% terhadap Dana Pemupukan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork