BP Tapera Investasi Rp 690 M di Pasar Uang, Peserta Dapat Apa?

BP Tapera Investasi Rp 690 M di Pasar Uang, Peserta Dapat Apa?

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:50 WIB
Young couple painting the interior wall in their new apartment
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana Tapera pasar uang. Di tahap awal, pihaknya akan mengalokasikan Rp 690 miliar yang dibagi secara merata kepada tujuh manajer investasi.

Lalu apa manfaatnya bagi peserta BP Tapera?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio mengatakan, investasi tersebut dapat mengembangkan dana peserta seiring dengan berjalannya waktu. Setelah mendekati masa pensiun, peserta dapat menarik tabungan tersebut dan digunakan sesuai kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaat investasi untuk peserta agar dananya terus berkembang dari waktu ke waktu, sehingga saat pensiun peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan (melalui imbal hasil)," kata Gatut saat dihubungi detikcom (26/10/2021).

Terkait target imbal hasil dari masing-masing manajemen investasi, Gatut mengatakan minimal lebih dari deposito. Pihaknya mengharapkan dapat melebihi target sehingga ada beberapa strategi yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

"Sekurang-kurangnya deposito lah ya tapi apakah MI puas dengan target seperti itu? Kami ada ekspektasi melebihi target. Ini dilakukan dengan strategi. Teman-teman MI sudah menerapkan arahan investasi. Ini keahlian manager investasi menyusun portofolio yang pas sehingga hasilnya bisa lebih dari yang diharapkan," ujarnya.

Dia menambahkan, secara keseluruhan BP Tapera memungkinkan lebih banyak memberikan pembiayaan rumah kepada peserta sesuai syarat dan ketentuan.

Berdasarkan laman resmi BP Tapera, di bagian pertanyaan umum terdapat penjelasan mengenai kapan pencairan dana Tapera dapat dilakukan. Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

a. Telah pensiun bagi pekerja
b. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
c. Peserta meninggal dunia, dan
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Sebagai informasi, pembentukan wadah KIK ini mengacu pada UU No. 4/2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No. 66/2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, sebuah produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

(ara/ara)

Hide Ads