Pemerintah akan segera melelang properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Itu adalah aset eks BLBI yang telah dikuasai oleh negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan aset tersebut yang akan dijual secara lelang memiliki luas dengan total 37.779 meter per segi
"Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B, Taman Buah, Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang dengan total luas 37.779 meter per segi ini akan dilelang secepatnya," katanya dalam keterangan pers secara virtual, Senin (22/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah diketahui telah menyita 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang pada 27 Agustus 2021 lalu.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud MD dalam konferensi pers waktu itu.
Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, lebih rinci dijelaskan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00.
"Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama BPPN. Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya," jelasnya.
Selama ini aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu disebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Atas dasar itu pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
"Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.