Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menyatakan telah memblokir sertifikat tanah milik artis Nirina Zubir yang digelapkan oleh bekas asisten rumah tangga (ART)-nya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan turut hadir bahwa 4 dari 6 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku, sudah diblokir sehingga tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
"Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja," kata Sofyan Djalil dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan Djalil berharap, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir ini. Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertipikat tanah.
"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertipikat jangan mudah percayakan kepada orang," tegasnya.
Selain itu, Sofyan Djalil menegaskan Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Maka kalau sertipikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," pungkasnya.
Lihat Video: Polisi Tangkap Notaris Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah