Misteri Surat Kaleng Berisi Peringatan buat Nirina Zubir

Misteri Surat Kaleng Berisi Peringatan buat Nirina Zubir

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 06:15 WIB
Nirina Zubir
Misteri Surat Kaleng Berisi Peringatan buat Nirina Zubir/Foto: Yolanda/detikHOT
Jakarta -

Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Mantan asisten rumah tangga (ART) telah merampas enam aset mendiang ibunya dengan nilai Rp 17 miliar.

Sebelum jadi korban mafia tanah, Nirina mendapat peringatan berupa pesan WhatsApp hingga surat kaleng yang isinya agar berhati-hati pada ART itu. Diakui Nirina, mulanya ia tak menghiraukan surat kaleng tersebut.

"Terkadang banyak sekali ada orang-orang yang WhatsApp atau ngirim surat kaleng, bahkan untuk ngasih tahu, istilahnya ini kamu hati-hati deh sama asisten ibu kamu. Tapi kan kita nggak pernah ada pikiran macem-macem, jadi kita nggak pernah pikiran tidak baik terhadap orang lain," katanya dalam acara bertajuk Mengungkap Kiprah Mafia Tanah, Rabu (24/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya, ia mendapat surat kaleng yang menyampaikan informasi bahwa tanah ibunya akan dijual.

"Sampai ada surat kaleng juga bilang, 'Kamu cek deh surat-surat kamu, kemarin itu tanah ibu kamu sudah mau dijual dan itu sudah atas nama dia'. Tapi kok orang makin banyak ya suara-suara kaya gini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Peringatan itu pun terbukti. Saat kakaknya mengecek ke Kementerian ATR/BPN rupanya sertifikat tanah atas nama ibunya telah berganti nama.

"Akhirnya bener, kakak saya pergi sendiri ke BPN untuk ngecek, jelang berapa hari kemudian, ternyata kita mendapatkan jawabannya bahwa 'Oh ini surat atas nama orang lain, atas nama si mantan asisten ini'," katanya.

Bagaimana nasib aset Nirina? Cek halaman berikutnya.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, jika terbukti ada pemalsuan dokumen maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan.

"Kalau memang nanti terbukti ada pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihannya itu, kami wajib membatalkan sertifikat yang keliru tersebut dengan alasan kesalahan administrasi," katanya.

Persoalan mafia tanah Nirina telah masuk proses hukum. Ia pun meminta agar menunggu. "Jadi bisa dibatalkan oleh BPN. Memang sekarang sudah masuk proses hukum pidana. Jadi kami harus tunggu dulu nih, mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.

Dia bilang, pembatalan ini sendiri bisa saja dilakukan jika ada penyerahan sukarela. Kembali, karena sudah masuk proses hukum ia meminta menunggu karena pihaknya tidak ingin melangkahi kewenangan Kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

"Kalau ada penyerahan sukarela sebetulnya tidak harus. Tapi kan sekarang sudah masuk proses pidana, jadi kita harus tunggu. Nanti jadi melewati kewenangan dari kepolisian yang sedang memeriksa kebenaran materilnya," ujarnya.

"Dan ini mestinya bisa lebih cepat apalagi kalau memang bukti-buktinya lengkap, dibawa ke pengadilan. Jadi semua pun jadi happy dan yang bersalah memang harus ditindak secara tegas," terangnya.



Simak Video "Nirina Zubir Bicara soal Dilaporkan Balik Dugaan Penyekapan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads