Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Rp 2,4 T Dilelang Bulan Depan

Aset Tommy Soeharto Terkait BLBI Rp 2,4 T Dilelang Bulan Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 12:14 WIB
Tommy Soeharto meluncurkan rest area 4.0 di Karawang, Jabar. Tommy Soeharto juga meninjau fasilitas rest area untuk truk ini.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah bakal melelang aset PT Timor Putra Nasional milik debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V.

"Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Pengumuman tersebut diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang dimuat di surat kabar nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional," cuitnya melalui akun Twitter @prastow, Selasa (14/12/2021).

Objek lelang terdiri atas empat bidang tanah, yakni masing-masing adalah sebagai berikut:

a. Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing

ADVERTISEMENT

b. Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing

c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka

d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Keempat bidang tanah tersebut terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan berikut bangunan di atasnya.

Nilai Limit: Rp 2.425.000.000.000
Uang Jaminan: Rp 1 triliun

Kapan lelang aset Tommy Soeharto dilakukan? Cek halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja

[Gambas:Video 20detik]



Lelang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran 12.00 WIB (sesuai server). Alamat domainnya https://www.lelang.go.id sedangkan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Berikut syarat dan ketentuan lelang:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Internet (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya hari 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

3. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara

4. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.

5. Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing; SHGB No. 4/Kamojing; SHGB No.5/Cikampek Pusaka; dan SHGB No.22 Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual.

6. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh Pembeli

7. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 Pukul 10.00 sd. 12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

8. Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan No. Telp (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta JI. Siliwangi 9 Purwakarta No. Telp (0264) 8304884


Hide Ads