Awas Jadi Mangsa! Mafia Tanah Bisa Beraksi kalau Ada Celah Ini

Awas Jadi Mangsa! Mafia Tanah Bisa Beraksi kalau Ada Celah Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 09:40 WIB
Infografis Mafia Tanah
Ilustrasi Mafia Tanah

Terkait program PTSL, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Simalungun masih ada 17.000 peta bidang tanah yang akan dijadikan sertipikat tanah.

"Ada 17.000 peta bidang tanah yang akan dijadikan sertipikat tanah dan untuk itu, kepada masyarakat agar membantu pengumpulan data yuridis. Terkait data fisiknya sudah selesai. Ayo, kita semangat. Kita bantu kepala kantor untuk menyelesaikannya," terang Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, untuk Kabupaten Simalungun ini sudah mencapai 97 persen penyelesaian PTSL-nya. Terima kasih atas kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun," lanjut Andi.

Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan program PTSL terus didukung oleh Komisi II DPR RI. Tugasnya yakni mengenai kesepakatan anggaran berbagai program di APBN, salah satunya PTSL.

ADVERTISEMENT

Selain menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan, DPR RI menjalankan fungsi anggaran. Anggaran ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. Dari kesepakatan ini, nantinya akan melahirkan APBN dalam bentuk UU. Dalam APBN ini memuat berbagai program, salah satunya PTSL," kata Ketua Komisi II DPR RI.

"Komisi II DPR RI mendukung penuh program kerja Kementerian ATR/BPN. Perlu saya sampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI yang besar anggarannya. Kami melihat juga bahwa Kementerian ATR/BPN ini juga mengelola hajat hidup orang banyak, yaitu tanah," tutupnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads