Masyarakat masih mengeluhkan adanya mafia tanah atau sertifikat tanah ganda yang terjadi di atas tanah seseorang. Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut tidak bisa sertifikat terbit di atas sertifikat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan jika ada sertifikat ganda, itu terjadi karena tanah yang dimiliki seseorang tidak dijaga atau dipelihara oleh pemiliknya.
"Mengapa hal itu terjadi? Karena masyarakat tidak menjaga tanah dan patok-patoknya, padahal sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanahnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Maka dia mengingatkan agar tanah seseorang yang dimiliki dijaga. Tugas ini bukan hanya tugas dari Kementerian ATR/BPN. Tetapi itu tugas dan kewajiban dari pemilik tanah itu sendiri.
"Kalau kita jaga tanah itu, tidak mungkin ada petugas kantor pertanahan datang mengukur. Saya ingatkan, kalau punya tanah itu harus dijaga. Pak Menteri mengibaratkan seperti punya istri, jangan pegawai KUA yang disuruh jagain istri. Hal ini sama juga dengan tanah, bukan orang BPN yang jaga tanah, tetapi Bapak dan Ibu selaku pemilik tanah," ujarnya.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Lihat juga Video: Top 5: Notaris Mafia Tanah Nirina Menyerahkan Diri, Nagita Melahirkan
(fdl/fdl)