Diskon Pajak Rumah Baru Diperpanjang Sampai Juni, tapi...

Diskon Pajak Rumah Baru Diperpanjang Sampai Juni, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 05:30 WIB
Ilustrasi Perumahan, KPR, kredit rumah, rumah kecil, cluster
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak untuk pembelian rumah baru. Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau agar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) Pembelian Rumah Baru bisa diperpanjang ke tahun depan.

Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia pun menyatakan rencananya diskon PPN pembelian rumah baru ini bakal diperpanjang sampai Juni 2022.

"Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui bapak Presiden," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenko Perekonomian, Kamis (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, ada perbedaan pada kebijakan insentif PPN pembelian rumah baru ini. Meski waktu pemberlakuan insentif diperpanjang, namun besaran diskon PPN dikurangi hingga setengahnya.

Artinya untuk rumah di bawah harga Rp 2 miliar tidak lagi memiliki diskon PPN mencapai 100% tapi hanya 50%. Sementara untuk rumah di rentang harga Rp 2-5 miliar hanya didiskon 25% yang tadinya 50%.

ADVERTISEMENT

"Rumah Rp 2 sampai Rp 5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun," ungkap Airlangga.

Airlangga juga bicara soal insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) Rp 0 untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta. Dia bilang insentif ini memang diusulkan untuk diberikan tahun depan, namun belum ada kepastiannya dan masih dibahas.

"Usulan soal otomotif masih dibahas karena butuh pembahasan lebih lanjut," kata Airlangga.

Lalu seperti apa perjalanan diskon pajak rumah baru ini? Baca di halaman berikutnya.

Insentif PPN rumah baru ini awalnya diberikan pada Maret 2021 yang lalu. Saat itu insentif pajak banyak diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi. Salah satunya di sektor properti dengan insentif PPN rumah baru ini.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif yang diberikan paling besar adalah untuk pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Sebagai informasi, PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Syarat utama insentif ini adalah rumah yang mau dibeli memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan rincian diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar dan diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Nah, sampai Agustus ternyata aturan ini kembali diperpanjang masa berlakunya. Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif PPN rumah baru sampai Desember 2021. Dalam perpanjangan yang pertama ini tak ada aturan yang berubah. Diskon PPN tetap diberikan 100% untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan 50% untuk rumah di antara harga Rp 2-5 miliar.



Simak Video "Start Bisnis Properti Modal UMR"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads