Tommy Soeharto Bilang Nggak Ada Utang BLBI, Mahfud: Sudah Kita Sita

Tommy Soeharto Bilang Nggak Ada Utang BLBI, Mahfud: Sudah Kita Sita

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 17:03 WIB
Meko Polhukam Mahfud Md
Foto: Iswadi/detikcom
Jakarta -

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pernah mengatakan tidak ada penyitaan terhadap asetnya karena dia tidak memiliki utang terkait Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tak ambil pusing, Mahfud tidak masalah dengan pernyataan Tommy. Ia mempertegas bahwa Satgas BLB sudah melakukan penyitaan terhadap aset Tommy Soeharto.

"Ya, tak apa-apa. Kita sudah melakukan penyitaan sesuai vonis pengadilan," katanya kepada, Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Mahfud tidak memberikan keterangan rinci mengenai sisa utang yang dimiliki oleh Tommy kepada negara. Ia mengungkap hingga saat ini Satgas BLBI sudah berhasil menghimpun uang pengemplang BLBI sebesar Rp 314 miliar.

Sementara aset/tanah lebih dari 1312 Ha atau sekitar 1.312.000 meter persegi (m2) dari obligor dan debitur. "Jika yang dalam bentuk aset dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka sudah lebih dari sekitar Rp 15 triliun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Tommy Soeharto pernah menyatakan tidak ada penyitaan terhadap aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Bahkan menurutnya dia tidak ada utang yang harus dibayar.

"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," tegas Tommy ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul, Jumat (17/12/2021).

Tommy tidak menjelaskan apakah akan ada upaya hukum yang akan dilakukan. "Sudah, cukup," katanya.

[Gambas:Video 20detik]



Lanjutkan membaca -->

Sementara, pemerintah sudah mengumumkan terkait penyitaan aset dari Tommy. Aset itu atas nama PT Timor Putra Nasional (PT TPN) yang berada di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Aset berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) yang sebelumnya disebut bernilai Rp 600 miliar. Berikut ini rinciannya:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.


Hide Ads