Sebanyak delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Mereka hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
"Jadi ada 10 (tersangka), satu yang sudah pensiun, sisanya masih aktif, satu orang sipil. Kemarin kami tanyakan bagaimana status ini, itu nanti mereka (Bareskrim Polri) yang akan lakukan gelar perkara," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).
Penetapan tersangka terhadap delapan orang itu berawal dari laporan Benny Tabalajun yang merupakan pemilik PT Salve Veritate bahwa ada pegawai BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung.
Berikut tiga faktanya:
1. Terancam Dipecat
Kementerian ATR/BPN mengaku akan berupaya menjatuhkan hukuman disiplin berat alias pemecatan kepada delapan tersangka mafia tanah tersebut jika sudah divonis bersalah. Pihaknya juga akan mendukung upaya kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami upaya sekuat tenaga atau semaksimal mungkin menggunakan PP Nomor 94 2021 tentang Hukuman Disiplin Pegawai. Di situ ada hukuman ringan, sedang dan berat. Tentu kalau hukuman berat ini sampai pemberhentian," kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12/2021).
"Kalau sudah kita berhentikan, dari penyidik tetap ingin melakukan penyidikan, kita akan berikan data-data yang sudah kita ambil dalam proses audit investigasi," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(aid/ara)