Diskon Pajak Rumah Diperpanjang 6 Bulan, Pengusaha Minta Sampai 2023

Diskon Pajak Rumah Diperpanjang 6 Bulan, Pengusaha Minta Sampai 2023

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 15:40 WIB
Pandemi COVID-19 turut berdampak pada ekonomi masyarakat, salah satunya terkait pembayaran cicilan KPR. Jika akhirnya disita oleh bank apa yang harus dilakukan?
Foto: Rifkianto Nugroho

Selain menanggapi perpanjangan insentif pajak yang dianggap kurang. Totok juga menyinggung jumlah insentif yang besarnya 50%. Totok menduga Kementerian Keuangan mungkin hanya melihat dari angka realisasi saja, tetapi tidak melihat sisi dukungan dari institusi pemerintah lain termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, bisnis perumahan alur prosesnya panjang dan melibatkan regulasi dari banyak institusi pemerintah.

"Kendala yang dihadapi pengembang tidak dilihat dan diselesaikan terutama soal perizinan, padahal itu semua berkaitan erat dengan realisasi PPN DTP di lapangan. Saat ini misalnya, belum ada daerah yang menerbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB, sehingga pengembang tidak bisa membangun," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok juga mengungap data dari Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) pada 30 Desember 2021 terdapat 30.062 calon konsumen yang mendaftar, dimana 23.561 calon konsumen dari REI dan sisanya asosiasi pengembang lain. Namun realisasi yang melakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) hanya 5.894 konsumen, dimana 4.700 konsumen dari REI. Artinya, hanya 19,3% yang terealisasi dari jumlah yang mendaftar.

"Dari data itu kami melakukan evaluasi bahwa berkurangnya jumlah yang mendaftar kemungkinan karena pengajuan KPR-nya ditolak bank. Namun rendahnya realisasi yang melakukan BAST yakni 5.894 konsumen, itu masalahnya dipastikan karena bangunan rumah atau rumah susun yang belum selesai per Desember 2021," rinci Totok.

ADVERTISEMENT

Banyak faktor yang membuat bangunan hunian belum rampung. Salah satunya karena waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan unit rumah bervariasi minimal 8 bulan.

Hambatan kedua adalah perizinan yang belum lengkap terutama pasca perubahan IMB menjadi PBG, karena belum ada satu pun peraturan daerah (perda) di Indonesia yang merilis tentang PBG. Ketiga, adanya penerapan sistem Online Single Submission (OSS), dimana banyak daerah belum siap.

Oleh karena industri properti tidak hanya berkaitan dengan satu institusi saja, ungkap Totok, maka hambatan koordinasi tersebut perlu segera dituntaskan pemerintah agar program PEN sesuai keinginan pemerintah khusus Presiden Joko Widodo. REI mengajak semua pihak untuk duduk dan bergerak bersama untuk memulihkan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Perlu ada PIC (person in charge) yang ditugaskan pemerintah untuk mengawal semua hambatan di industri perumahan ini. Bukan seperti sekarang justru saling lempar tangan. Saya kira enggak bisa ada pertandingan sepak bola dimana pemain hanya dikasih bola tetapi tidak dikawal (diwasiti)," pungkas Totok.


(dna/dna)

Hide Ads