Bisa Dapat Rumah Murah, Ini Cara Daftar Peserta Program Tapera

Bisa Dapat Rumah Murah, Ini Cara Daftar Peserta Program Tapera

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 18:15 WIB
Infografis cara mudah cek saldo Tapera buat PNS
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.

"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (7/1/2022).

"Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini," tambah Arie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun 2022, BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah.

Di mana, hal ini semakin diperkuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022. Dengan rincian sebesar Rp 19,1 dari alokasi APBN 2022 dan Rp 3,9 dari pengembalian pokok," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.


(das/eds)

Hide Ads