Bisa Dapat Rumah Murah, Ini Cara Daftar Peserta Program Tapera

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 18:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap. Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat. Alhasil, pada akhirnya banyak dari mereka yang memilih untuk kos atau menyewa rumah.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.

Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS. Tetapi pada tahun 2022 ini, kepesertaannya bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal.

Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.




(das/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork