Pak Jokowi, Rancang Istana Ibu Kota Baru Jangan Lupa Bawa Arsitek

Pak Jokowi, Rancang Istana Ibu Kota Baru Jangan Lupa Bawa Arsitek

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 13:03 WIB
Istana Negara di Ibu Kota Baru
Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru/Foto: Dok. Instagram Nyoman Nuarta
Jakarta -

Rancangan desain ibu kota negara (IKN) baru mulai dikebut pemerintah. Desain Istana Negara juga sudah dipamerkan ke publik.

Desain itu dibuat oleh seniman Nyoman Nuarta. Dia mengaku desain yang dibuatnya sudah mendapatkan restu dan dipresentasikan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, para arsitek meminta agar dilibatkan dalam mendesain Istana Negara di IKN. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berpendapat gagasan abstrak dari sebuah bangunan Istana Negara IKN memang dapat datang dari siapa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila akan diwujudkan menjadi rancangan arsitektur, maka penyelenggaraannya harus melalui kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan.

Desain juga harus memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Agar hal itu bisa dipenuhi, IAI menilai desain harus dibuat oleh arsitek.

ADVERTISEMENT

"Untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut dipenuhi, kegiatan perencanaan dan perancangannya tersebut harus dilakukan dan dipimpin oleh Arsitek yang kompeten, yang dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku," tulis IAI dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

IAI menilai hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 6/ 2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No. 15/ 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/ 2017.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tanggung Jawab Arsitek.

Dalam aturan-aturan tersebut disebutkan perencanaan, perancangan, hingga pengkajian lingkungan pembangunan sebuah bangunan, apalagi itu bangunan negara macam Istana Negara merupakan tanggung jawab dan wewenang arsitek.

"Dalam Undang-Undang dan Peraturan tersebut, diatur bahwa praktik arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang arsitek," tulis keterangan IAI.

Perihal desain bangunan-bangunan yang ada di IKN baru termasuk Istana Negara, IAI meminta pemerintah mendorong mekanisme sayembara perancangan arsitektur yang bersifat transparan dan terbuka.

"Sayembara itu bisa diikuti oleh pihak yang sesuai dengan kompetensinya, dilaksanakan dengan pedoman dan parameter yang jelas serta akuntabel dengan melibatkan tim juri yang sesuai dengan keahliannya," tulis keterangan IAI.

Sebagai salah satu mekanisme pengadaan barang/ jasa yang diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, sayembara perancangan arsitektur dapat membantu mendapatkan gagasan dan rancangan terbaik serta menentukan Arsitek yang kompeten.

"Sayembara perancangan arsitektur juga merupakan salah satu wujud demokrasi dalam desain, karena sejatinya IKN adalah milik kita bersama," tulis IAI dalam keterangannya.


Hide Ads