Pantas Para Sultan Banting Harga Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Kere

Pantas Para Sultan Banting Harga Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Kere

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 16 Jan 2022 19:38 WIB
Rumah Mewah Dijual di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Foto: Sylke Febrina/detikFinance

Dari penelusuran detikcom di beberapa platform jual beli properti ditemui ada rumah mewah bekas di Pondok Indah dijual dengan harga Rp 37 miliar. Dalam deskripsi penawaran tersebut, disebutkan rumah itu dijual di bawah NJOP yang sebesar Rp 39 miliar.

Rumah tersebut tergolong mewah dan megah, dengan luas tanah 1.200 meter dan luas bangunan 600 meter. Memiliki 4 kamar tidur dengan kamar mandi di dalam. Garasi muat 4 mobil, dan memiliki kolam renang di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi tawaran tersebut, mari buat simulasinya berapa sih pajak PBB yang mesti dibayar buat satu rumah mewah? Pertama, hitung dahulu NJKP-nya, didapatkan dari perhitungan NJOP dikurang NJOPTKP. Di Jakarta sendiri NJOPTKP besarannya mencapai Rp 15 juta.

Jika NJOP Rp 39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp 15 juta, maka NJKP-nya menjadi sebesar Rp 38,985 miliar.

ADVERTISEMENT

Dari perhitungan tersebut maka tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,3% dari NJKP. Acuannya ada di Perda 16 tahun 2011. Maka PBB untuk rumah mewah tersebut sebesar Rp 116,95 juta.


(hal/dna)

Hide Ads