Rincian Diskon Pajak Rumah Baru yang Diperpanjang Sampai Juni

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 16 Jan 2022 20:29 WIB
Foto: Diskon PPN Rumah Baru (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif diskon PPN properti untuk pembelian hunian baru. Namun kali ini besarannya berbeda.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan diskon PPN properti itu merupakan salah satu program yang ada dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang anggarannya tahun ini disiapkan sebesar Rp 451 triliun.

"Itu terbagi menjadi 3, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan terkait dengan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor ataupun UMKM maupun korporasi," terangnya dalam konfenersi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Airlangga menerangakn, terkait dengan insentif fiskal properti atau PPN yang ditanggung pemerintah, akan diperpanjang hingga Juni 2022.

Untuk ketentuannya berbeda dari sebelumnya. Untuk pembelian hunian dengan harga di bawah Rp 2 miliar PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50%-nya.

"Ketentuan PPN ditanggung pemerintah untuk rumah susun atau rumah tapak yang nilainya Rp 2 miliar diberikan PPN DTP (ditanggung pemerintah) sebesar 50%," ucapnya.

Ketentuannya diskon PPN pembelian properti itu diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu 9 bulan," terangnya.

Sementara untuk hunian dengan harga berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar juga diberikan diskon PPN, namun hanya 25% yang ditanggung pemerintah.




(das/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork