Macam-macam Modus Mafia Tanah, Ada Pemalsuan Pajak di Kasus BLBI

Macam-macam Modus Mafia Tanah, Ada Pemalsuan Pajak di Kasus BLBI

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 17:20 WIB
Infografis Mafia Tanah
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Modus operandi dari pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah bermacam-macam. Mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggelapan dan penipuan.

Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen. Tercatat ada 42 kasus atau mencapai 66,7%.

Sofyan menjelaskan, terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut, BPN sebenarnya tidak bisa membuktikan kebenaran dokumen pertanahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," terangnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).

Jika secara legal formal terpenuhi, lanjut Sofyan, maka pelaku mafia tanah itu tetap bisa mendapatkan sertifikat. Ternyata girik yang dibawa adalah palsu.

ADVERTISEMENT

Selain kasus pemalsuan ada 7 kasus terkait pendudukan ilegal atas tanah atau tanpa hak. Hal itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal.

Lalu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.

"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada 2 kasus yang orang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah nggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," terangnya.

Lanjut halaman berikutnya soal mafia tanah.

Ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran.

"Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," terang Sofyan.

Lalu ada modus operandi dengan melakukan jual-beli tanah sengketa di hadapan notaris dan tidak dikuasai fisik. Kemudian ada modus dengan merekayasa penilaian/appraisal nilai tanah.

Kemudian ada modus pemufakatan jahat antara pemilik dana dengan para makelar.

Ada juga modus dengan kuasa mutlak untuk menjual, lalu memiliki PPJB lunas. Padahal kenyataannya PPJB itu belum lunas dan merugikan pemilik. Kasus ini menurutnya juga terjadi dalam perkara BLBI.

"PPJB, bukti penerimaan pajak dipalsukan. Di Bogor beberapa kasus BLBI datang ke BPN mengatakan bahwa ini sudah lunas, dibuktikan, kemudian dilepaskan dari blokir. Ternyata itu bukti palsu, sekarang ditangkap oleh kepolisian," terangnya.

Selanjutnya ada modus pemalsuan kuasa pengurusan atas hak tanah. Ada juga kejahatan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh korporasi atau perorangan.

"Lalu ada juga kasus hilangnya warkah tanah. Kalau hilang warkah tanah adalah keteledoran atau kesengajaan di Kementerian kami sendiri," tutupnya.


Hide Ads