Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengomentari rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru yang akan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Pembangunan IKN dan program PEN dinilai hal yang berbeda.
Hal itu disampaikan Marwan saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI. Dia mengingatkan bahwa rencana bendahara Negara itu bisa melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang jadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi saya ingatkan Ibu (Sri Mulyani) jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai akibat dari dampak pandemi COVID-19?," kata Marwan, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program PEN sejatinya bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Dari situ dinilai tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan IKN baru.
"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa, dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Ibu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan kita setujui bersama," tegasnya.
Menjawab itu, Sri Mulyani mengaku tidak masalah jika dana PEN 2022 dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi tidak bisa digunakan untuk pembangunan IKN.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan dasarnya. Kita bisa saja nanti melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," tuturnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pemerintah masih bisa menggunakan alokasi dana Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal. Untuk diketahui, Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp 110 triliun untuk berbagai program. Dana itu bisa direalokasi untuk pembangunan Nusantara.
"Kalaupun PEN nggak boleh dihubungkan dengan IKN, ya nggak apa juga. PEN-nya tetap saja, nanti kita menggunakan pos yang ada dalam Kementerian PUPR," imbuhnya.
"Poin saya adalah DPR selama ini dan kami itu selalu menggunakan tools untuk kita jagain Indonesia dan kebutuhan Indonesia itu macam-macam, banyak sekali, tapi kami tetap akuntabel. Sesuai dengan Pak Marwan saya berterima kasih harus tetap sesuai dengan undang-undang, jadi kami tidak ada masalah mengenai hal itu," tandasnya.
Simak video 'UU IKN Disahkan-Ibu Kota Baru Bernama Nusantara':