Para Sultan Banting Harga Jual Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Boncos!

Terpopuler Sepekan

Para Sultan Banting Harga Jual Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Boncos!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 22 Jan 2022 12:45 WIB
Rumah Mewah Dijual di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Ilustrasi/Foto: Sylke Febrina/detikFinance
Jakarta -

Beberapa rumah mewah di Jakarta harganya turun. Para 'sultan' menjual rumah mewahnya lebih murah dibandingkan sebelum masa pandemi COVID-19.

Para sultan yang memiliki rumah mewah berkewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Di DKI Jakarta, PPB dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah.

PPB rumah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di dalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta), tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.

Dalam perhitungannya, tarif PBB akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Perhitungan NJKP didapatkan dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).

ADVERTISEMENT

Perhitungan NJOP dan NJOPTKP sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah. Khusus, NJOP harganya terus diperbarui setiap setahun sekali oleh Pemda di setiap kawasan.

Hitungan PBB rumah mewah di halaman berikutnya.

Harga Rumah

detikcom menelusuri rumah mewah yang dijual online. Rumah mewah di Pondok Indah dijual Rp 37 miliar, di bawah NJOP sebesar Rp 39 miliar. Luas tanahnya 1.200 meter dengan luas bangunan 600 meter.

Rumah terdiri dari 4 kamar tidur dengan kamar mandi dalam. Dilengkapi pula dengan garasi untuk 4 mobil dan terdapat kolam renang.

Dari informasi tawaran tersebut, mari buat simulasinya berapa sih pajak PBB yang mesti dibayar buat satu rumah mewah? Pertama, hitung dahulu NJKP-nya, didapatkan dari perhitungan NJOP dikurang NJOPTKP. Di Jakarta sendiri NJOPTKP besarannya mencapai Rp 15 juta.

Jika NJOP Rp 39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp 15 juta, maka NJKP-nya menjadi sebesar Rp 38,985 miliar.

Dari perhitungan tersebut maka tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,3% dari NJKP. Acuannya ada di Perda 16 tahun 2011. Maka PBB untuk rumah mewah tersebut sebesar Rp 116,95 juta.


Hide Ads