Beberapa rumah mewah di Jakarta harganya turun. Para 'sultan' menjual rumah mewahnya lebih murah dibandingkan sebelum masa pandemi COVID-19.
Para sultan yang memiliki rumah mewah berkewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Di DKI Jakarta, PPB dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah.
PPB rumah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di dalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan tarif PBB-P2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan Perda tersebut, yaitu tarif 0,01% untuk properti dengan NJOP < Rp 200 juta), tarif 0,1% untuk NJOP Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih.
Dalam perhitungannya, tarif PBB akan dipotong dari total nilai jual kena pajak (NJKP). Perhitungan NJKP didapatkan dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi NJOP tidak kena pajak alias (NJOPTKP).
Perhitungan NJOP dan NJOPTKP sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah. Khusus, NJOP harganya terus diperbarui setiap setahun sekali oleh Pemda di setiap kawasan.
Hitungan PBB rumah mewah di halaman berikutnya.