Para Sultan Banting Harga Jual Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Boncos!

Terpopuler Sepekan

Para Sultan Banting Harga Jual Rumah Mewah, Pajaknya Bikin Boncos!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 22 Jan 2022 12:45 WIB
Rumah Mewah Dijual di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Ilustrasi/Foto: Sylke Febrina/detikFinance

Harga Rumah

detikcom menelusuri rumah mewah yang dijual online. Rumah mewah di Pondok Indah dijual Rp 37 miliar, di bawah NJOP sebesar Rp 39 miliar. Luas tanahnya 1.200 meter dengan luas bangunan 600 meter.

Rumah terdiri dari 4 kamar tidur dengan kamar mandi dalam. Dilengkapi pula dengan garasi untuk 4 mobil dan terdapat kolam renang.

Dari informasi tawaran tersebut, mari buat simulasinya berapa sih pajak PBB yang mesti dibayar buat satu rumah mewah? Pertama, hitung dahulu NJKP-nya, didapatkan dari perhitungan NJOP dikurang NJOPTKP. Di Jakarta sendiri NJOPTKP besarannya mencapai Rp 15 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika NJOP Rp 39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp 15 juta, maka NJKP-nya menjadi sebesar Rp 38,985 miliar.

Dari perhitungan tersebut maka tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,3% dari NJKP. Acuannya ada di Perda 16 tahun 2011. Maka PBB untuk rumah mewah tersebut sebesar Rp 116,95 juta.


(hal/ara)

Hide Ads