Dinilai Dipaksakan
Sementara Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap proses pemindahan ibu kota terlalu dipaksakan dan penuh kepentingan. Hal itu menurutnya terlihat dari proses pembentukan UU IKN yang begitu cepat.
"Penuh kepentingan dari pejabat sekaligus pengusaha nasional. Dengan pembahasan UU yang sangat cepat kemudian juga UU pemindahan ibu kota ini ditengarai ada keinginan dari investor untuk mendapatkan jaminan politik apabila ingin investasi di IKN baru," terangnya saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Huda juga menekankan, secara pribadi dia menilai pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak memiliki dampak positif. Sebab proses pemindahan dilakukan saat ekonomi RI masih dalam tahap pemulihan imbas pandemi COVID-19
Belum lagi proses pemindahan IKN ini juga salah satunya memanfaatkan APBN. Padahal kondisi APBN sangat terbatas dan seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi.
"Apalagi tahun depan dan 2024, akan ada belanja pemilu yang alokasinya pasti cukup besar. Ditambah ada keharusan pemerintah untuk kembali ke defisit APBN terhadap PDB sebesar 3%," ucapnya.
Melihat kondisi APBN tersebut dia menilai ruang fiskal nasional sudah sangat sempit. Bisa jadi jika dipergunakan juga untuk kepentingan pemindahan IKN defisit APBN bisa semakin lebar.
"Kedua, ada potensi oligarki yang akan menikmati dari pemindahan IKN ini mas dimana lahan di sana sudah dimiliki oleh beberapa pejabat dan pengusaha. Pembebasan lahan akan penuh dengan kepentingan dari oligarki ini," tambahnya.
(das/ara)