Mimpi Jokowi: Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di Ibu Kota Baru

Mimpi Jokowi: Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di Ibu Kota Baru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 06:30 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Imam Santoso Ernawi menyatakan syarat yang paling pertama adalah kejelasan alokasi pembiayaan yang digunakan, khususnya bagian pembiayaan yang menggunakan anggaran APBN.

"Ada beberapa kriteria yang dipenuhi. Pertama adalah ketersediaan alokasi anggaran di kementerian mana, atau badan otorita," ungkap Imam dalam diskusi yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua adalah kesiapan lahan. Menurutnya, untuk yang satu ini akan mudah persiapannya, karena hampir semua kawasan ibu kota baru adalah kawasan hutan produksi yang dimiliki negara. Jadi tak banyak pembebasan lahan yang mesti dilakukan.

Kemudian yang terakhir adalah pelaksanaan pengadaan barang jasa, termasuk tender kontraktor pembangunan. Hal itu menurutnya paling cepat butuh waktu dua bulan.

ADVERTISEMENT

"Ketiga yang penting adalah skema pengadaan barang dan jasa, itu harus dilakukan baru pembangunan bisa dimulai. Waktunya kurang lebih dua bulan," papar Imam.

Imam menyarankan kalau bisa semua hal tadi minimal harus siap di semester II tahun ini untuk mengejar target penyelesaian ibu kota baru di 2024. "Kapan mulai? Itu semua tergantung dari kesiapan itu, kami sarankan sih kalau bisa awal semester II sudah mulai ada pengerjaan di lapangan," kata Imam.

Yang jelas, sampai saat ini pihaknya sudah mempersiapkan desain pembangunan IKN setidaknya untuk kawasan inti pemerintahan. Bila 3 hal tadi sudah bisa dilakukan, maka pembangunan akan bisa mulai dilakukan.

"Kita coba siapkan desain antara lain, basic design untuk beberapa bangunan utama super prioritas seperti bangunan monumental termasuk istana kementerian dan sebagainya kita siapkan. Kemudian kita juga siapkan dengan beberapa basic design yang ada termasuk pemukimannya," ujar Imam.

"Saat sudah ada kejelasan anggaran di mana, baru kita dapat mulai pekerjaan sesuai dengan skema pengadaan barang jasa sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.


(hal/fdl)

Hide Ads