Segudang Fasilitas yang Diberikan Buat PNS di IKN, Yakin Nggak Mau Pindah?

Segudang Fasilitas yang Diberikan Buat PNS di IKN, Yakin Nggak Mau Pindah?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 27 Feb 2022 17:32 WIB
Jokowi Pindahkan Ibu Kota
Foto: Ilustrasi: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Fakta baru terungkap dari upaya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan. Ternyata, banyak pegawai negeri sipil menolak untuk pindah ke Ibu kota baru.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengaku menemukan kasus PNS ogah pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta kepadanya untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.

Seharusnya menurut Alex PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS bakal pindah ke ibu kota baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah terima WA ini banyak banget, kayak 'pak tolong pak saya dipindahin, jangan ini, jangan ke IKN, saya takut ke IKN'. Jangan GR dulu belum tentu kamu yang jalan, lagipula jangan takut ditugasin gitu lho," ungkap Alex dalam webinar yang dilakukan oleh Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

Padahal, meskipun pindah ke lingkungan baru di IKN, nantinya PNS pun bakal mendapatkan sederet fasilitas yang dibiayai negara. Fasilitas lengkap diberikan dari biaya pindah sampai ke rumah dinas untuk ditinggali selama bekerja di IKN.

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono memaparkan PNS akan mendapatkan rumah dinas di ibu kota baru. Ada yang bentuknya rumah tapak ada juga yang bentuknya rusun.

"Fasilitasnya apa? IKN itu ada fasilitas rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan, kalau sudah tidak jabat maka tidak lagi punya hak di situ," ungkap Slamet dalam webinar yang diadakan Kemensetneg.

Dalam paparannya dijelaskan jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan rumah susun.

Bagaimana rinciannya? Buka halaman selanjutnya.

Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak.

Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.

Selain rumah, PNS di ibu kota baru juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan. Tunjangan ini diberikan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Nantinya akan ada indeks tunjangan kemahalan sendiri di ibu kota baru, berbeda jumlahnya dengan Kalimantan Timur.

Selain itu ada beberapa komponen yang akan dibiayai negara untuk PNS dalam proses perpindahan ke ibu kota baru. Biaya yang diberikan bukan cuma untuk PNS itu sendiri, namun keluarganya meliputi 1 pasangan suami atau istri, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.

"Biaya pindah juga akan diberikan sesuai aturan," kata Slamet.

Dalam paparan Slamet dijelaskan, biaya-biaya itu menyangkut biaya barang pindahan yang termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang.

Lalu biaya transportasi berupa tiket pesawat one way dari daerah asal ke ibu kota baru, tiket dari bandara ke lokasi tinggal di ibu kota baru, dan sewa mobil selama sebulan pertama.

Bila dalam perjalanan ke ibu kota baru harus transit terlebih dahulu maka akan ada biaya tunggu. Misalnya harus menunggu di Balikpapan, maka biaya penginapannya ditanggung negara. Akan ada juga uang harian selama proses pemindahan.

Halaman 2 dari 2
(hal/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads