Pemerintah saat ini hanya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000/liter. Sementara subsidi harga minyak goreng curah nanti disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sementara HET minyak goreng kemasan sudah dicabut per 16 Maret 2022. Seiring dicabutnya HET, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar.
"Tidak akan disubsidi untuk yang premium (minyak goreng kemasan premium), jadi harga pasar," ujar Airlangga dalam acara dialog tentang Minyak Goreng di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pun memberikan dua pilihan kepada masyarakat. Jika ingin yang murah bisa membeli minyak goreng curah di pasar, sedangkan jika mau minyak goreng kemasan premium bisa didapatkan di ritel modern.
"Pemerintah mempersilakan masyarakat memilih. Kalau mau yang premium silahkan ke modern market. Kalau mau yang murah ada di pasar melalui minyak goreng curah," terang Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
"Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Simak Video: Harga Minyak Goreng Mahal, PKS Akan Ajukan Hak Angket Secepatnya