Jakarta -
Pemerintah memberikan banyak tugas untuk Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Tugas tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Apa saja tugas mereka?
Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022. Tugas mereka diatur dalam Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang saat ini masih dalam bentuk rancangan.
"Tugas Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Presiden ini adalah melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara," bunyi Pasal 3 ayat 1 dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melaksanakan tugasnya, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki fungsi untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
Mereka juga memiliki fungsi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta mengoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Otorita, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Berikut sederet fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara:
a. melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
c. melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
d. mengoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Otorita, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
e. menyusun strategi dan kebijakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
f. menyusun rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak juga 'SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?':
[Gambas:Video 20detik]
g. menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara
h. memberikan dan melaksanakan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra
i. merencanakan, merekrut, mengelola, dan meningkatkan kapasitas, sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam maupun keuangan dan teknologi dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
j. melakukan perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di Ibu Kota Nusantara, termasuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah
k. memberikan persetujuan terhadap pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara
l. melakukan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara
m. melakukan penyelenggaraan kehutanan, termasuk restorasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan hutan di Ibu Kota Nusantara
n. melaksanakan pemindahan dan penyelenggaraan pusat pemerintahan serta pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional
o. melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atas pengelolaan Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
p. membentuk Badan Usaha Milik Otorita yang khusus didirikan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk memberikan penugasan, arahan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Otorita
q. melaksanakan dan mengelola kerja sama dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan sarana dan prasarana di wilayah Ibu Kota Nusantara
r. melakukan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
s. melaksanakan dan mengelola kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra Ibu Kota Nusantara
t. melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara
u. bertindak sebagai PJPK yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur sejak Otorita Ibu Kota Nusantara beroperasi
Lanjut ke halaman berikutnya
v. mengelola informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas dari Pemerintah Pusat atau pihak terkait lainnya
w. menyelenggarakan infrastruktur dasar, infrastruktur pelayanan dasar sumber daya manusia, dan infrastruktur pembangunan sosial di Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara meliputi:
i. infrastruktur perumahan dan permukiman;
ii. infrastruktur persampahan;
iii. infrastruktur pengelolaan air limbah;
iv. infrastruktur air;
v. infrastruktur fasilitas umum dan fasilitas sosial;
vi. infrastruktur mobilitas dan konektivitas;
vii. infrastruktur energi;
viii. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
ix. infrastruktur kesehatan;
x. infrastruktur pendidikan;
xi. infrastruktur ketenagakerjaan
x. menyelenggarakan pembangunan sosial berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara
y. mengembangkan kawasan dan ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra sekitarnya berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
z. melakukan pelibatan masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra sekitarnya melalui kegiatan sosialisasi, musyawarah dan/atau konsultasi publik atas kebijakan yang telah atau akan dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
aa. melaksanakan kerja sama dengan ahli dan/atau konsultan profesional sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
bb. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf z
cc. melaporkan hasil kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Presiden dan/atau Dewan Pengarah Otorita