Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal dilengkapi sarana kereta api. Rencananya akan dilakukan pengembangan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandara internasional.
Hal itu disebutkan dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022 - 2042.
Dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 1 bahwa jaringan jalur kereta api ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum," bunyi Pasal 44 ayat 2 dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
Jaringan jalur kereta api antarkota meliputi pembangunan jaringan kereta api antarkota yang menghubungkan Banjarmasin - Pantai Lango - Karang Joang - Sp. Samboja -
Samarinda.
Selanjutnya pembangunan jaringan kereta api antarkota yang menghubungkan Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (WP KIPP) - WP IKN Barat - WP IKN Timur 1 - Sp. Samboja - Karang Joang - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Selain itu juga dilakukan pembangunan jaringan kereta api perkotaan yang menghubungkan WP KIPP - WP IKN Barat - WP IKN Timur 1 - WP IKN Timur 2 - WP IKN Utara, dan pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat - WP IKN Timur 2.
Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam kawasan IKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Stasiun kereta api dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 1 ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
"Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya," bunyi Pasal 45 ayat 2.
Stasiun kereta api IKN meliputi stasiun kereta api penumpang dan stasiun operasi. Stasiun kereta api penumpang disebutkan dalam Pasal 45 ayat 4 meliputi:
a. Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP
b. Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat
c. Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1.
d. Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP
e. Stasiun Pemaluan di WP KIPP
f. Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat
g. Stasiun Karang Jinawi 1 di WP IKN Barat
h. Stasiun Sepaku di WP IKN Barat
i. Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1
j. Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1
k. Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1
l. Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2
m. Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2
n. Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara
"Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani penumpang antarkota," bunyi Pasal 45 ayat 5.
Sedangkan stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d sampai huruf n melayani penumpang perkotaan.
Stasiun kereta api penumpang ini diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Transit Oriented Development (TOD).
Terakhir, stasiun operasi kereta api IKN meliputi:
a. stasiun depo di WP KIPP
b. stasiun depo di WP IKN Barat
c. stasiun depo di WP IKN Timur 1
d. stasiun depo di WP IKN Timur 2
Simak Video 'SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?':