Agus Anwar Punya Utang BLBI Rp 635 M, Aset Tanah di Bogor Disita Satgas

Agus Anwar Punya Utang BLBI Rp 635 M, Aset Tanah di Bogor Disita Satgas

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 31 Mar 2022 12:37 WIB
Satgas BLBI menyita aset Agus Anwar. Agus Anwar memiliki utang Rp 635 miliar.
Foto: Dok. Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor atau debitur yang berusaha lari dari kewajiban pembayaran utang ke negara. Kini giliran milik Agus Anwar atas barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635.443.200.000,40.

"Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari).

Asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset," tuturnya.

Atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan, selanjutnya akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tegasnya.

Simak Video: Pesan Mahfud ke Obligor BLBI: Silahkan Bantah, Kami Kejar Terus!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads