800 Hektare Tanah Rakyat Masuk Kawasan IKN, Apa Solusinya?

800 Hektare Tanah Rakyat Masuk Kawasan IKN, Apa Solusinya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 21:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). Presiden Joko Widodo akan menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara dengan mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa oleh 34 gubernur se-Indonesia di titik nol IKN Nusantara pada Minggu (14/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S: Kawasan titik nol IKN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil membeberkan ada tanah milik masyarakat seluas 800 hektare masuk kawasan ibu kota negara (IKN). Tanah tersebut tersebar di
kawasan kawasan inti pusat pemerintah (KIPP), kawasan pemerintahan, dan kawasan pendukung.

"Tadinya KIPP masuk dalam kawasan hutan tetapi waktu mendesain ada bagian karena alasan teknis. Ada sebagian APL atau kawasan yang bukan kawasan hutan. Kawasan ini sudah diidentifikasi untuk infrastruktur, jalan. Itu sekitar 800 hektare, yang tentu sampai 2024 yang perlu bebaskan 52 hektar saja," kata Sofyan dalam rapat dengan Komisi II DPR , Rabu (6/4/2022).

"Di KIPP itu tadinya 5.600 hektar di dalam hutan semua mau dibangun. Waktu mendesain ada ujungnya yang keluar sedikit ini harus deal dengan masyarakat atau pemilik tanah. Kami juga sudah memetakan tata batas, sudah dipatok semua," sambung Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengatakan terkait di 800 hektar itu ada milik masyarakat masih akan dibicarakan apakah akan dibayarkan pemerintah atau ditukar beli. Tentunya akan ada aturan yang akan berlaku nantinya.

"Kalau kita bicara KIPP itu free and clear. Tetapi karena saat mendesain ada keluar sedikit ke kawasan APL, di mana kawasan APL ini ada hak-hak masyarakat di sana. Negara akan menghargai hak-hak masyarakat. Kalau IKN perlu nanti akan melakukan, apakah membayar atau di swab atau ditukar beli. Jadi masyarakat tidak akan dirugikan," terang Sofyan.

ADVERTISEMENT

Halaman berikutnya soal solusi dari pemerintah. Langsung klik

Kemudian untuk kawasan pemerintahan yang luasnya 46 ribu hektare ada juga lahan milik masyarakat. Sofyan menegaskan akan ada aturan di mana masyarakat boleh menjual, tetapi selama mengikuti aturan yang berlaku.

"Untuk otorita hak semua tanah otoritas sudah ada. Kalau mau dijual tetapi ditawari otorita dulu. Karena apa untuk otorita menetapkan mana untuk kepentingan yang lain dan untuk ibu kota. Kalau masyarakat punya hak milik nggak apa apa, selama mereka mengikuti tata ruang," terangnya.

Oleh sebab itu, dalam pembangunan kawasan IKN akan diberlakukan tata ruang untuk mengatur seperti jalan agar lebih tertata dengan baik. Nantinya, jika negara membutuhkan tanah dan itu ada milik masyarakat, tentunya akan kemudahan dari pemerintah.

"Di mana tanah diperlukan oleh IKN nanti apakah nanti dibeli atau dibebaskan atau dilakukan seperti arahan bapak Presiden mengatakan seminimal mungkin kita membeli atau membebaskan. Nanti bisa di swap. Jadi ada orang dipindahkan, akan dibangun infrastruktur yang lain, diberikan tanah yang luasnya sama, barangkali dengan infrastruktur yang baik," tutur Sofyan.


Hide Ads