Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil membeberkan ada tanah milik masyarakat seluas 800 hektare masuk kawasan ibu kota negara (IKN). Tanah tersebut tersebar di
kawasan kawasan inti pusat pemerintah (KIPP), kawasan pemerintahan, dan kawasan pendukung.
"Tadinya KIPP masuk dalam kawasan hutan tetapi waktu mendesain ada bagian karena alasan teknis. Ada sebagian APL atau kawasan yang bukan kawasan hutan. Kawasan ini sudah diidentifikasi untuk infrastruktur, jalan. Itu sekitar 800 hektare, yang tentu sampai 2024 yang perlu bebaskan 52 hektar saja," kata Sofyan dalam rapat dengan Komisi II DPR , Rabu (6/4/2022).
"Di KIPP itu tadinya 5.600 hektar di dalam hutan semua mau dibangun. Waktu mendesain ada ujungnya yang keluar sedikit ini harus deal dengan masyarakat atau pemilik tanah. Kami juga sudah memetakan tata batas, sudah dipatok semua," sambung Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengatakan terkait di 800 hektar itu ada milik masyarakat masih akan dibicarakan apakah akan dibayarkan pemerintah atau ditukar beli. Tentunya akan ada aturan yang akan berlaku nantinya.
"Kalau kita bicara KIPP itu free and clear. Tetapi karena saat mendesain ada keluar sedikit ke kawasan APL, di mana kawasan APL ini ada hak-hak masyarakat di sana. Negara akan menghargai hak-hak masyarakat. Kalau IKN perlu nanti akan melakukan, apakah membayar atau di swab atau ditukar beli. Jadi masyarakat tidak akan dirugikan," terang Sofyan.
Halaman berikutnya soal solusi dari pemerintah. Langsung klik