Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, pada kesempatan yang sama menjelaskan Kemendagri akan melihat dampaknya dan memperhitungkan hal tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya sudah turun ke lapangan. Diketahui dampak secara kewilayahan ini ada 2 kabupaten yang di dalamnya ada 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.
"Nah bagaimana status kependudukan? Apakah nanti mereka menjadi warga IKN? taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN. Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kami saat ini lagi mendalami, mendiskusikan dengan Dirjen Dukcapil, karena memang kalau kita lihat di KTP El (Elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa? Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan segera kami sampaikan sesegera mungkin," sambung Thomas.
Rawanda memberi tanggapan bahwa KSP berharap konsultasi publik ini bisa memberikan jalan yang terbaik.
"Kami juga sudah turun ke Penajam Paser Utara dan bertemu dengan masyarakat setempat, memang ada harapan yang tinggi supaya masyarakat bisa menjadi bagian dari IKN. Tetapi juga kalau memang harus ada relokasi sebagaimana disampaikan Bu Helena, ada hal-hal yang mereka ingin supaya dapat dipenuhi aspirasinya," tambahnya.
(toy/hns)