Opsi pendanaan baru pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai diperkenalkan, yaitu pembiayaan melalui sistem donasi atau 'saweran'. Masyarakat umum dapat ikut berpartisipasi pada pembiayaan IKN lewat sistem crowdfunding.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan harus mewaspadai sumbangan-sumbangan yang dananya tidak jelas, yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal itu merespons pertanyaan dari publik mengenai mitigasi urun dana dari masyarakat dan filantropi, misalnya saja jika dana tersebut dari orang yang ternyata bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana jika misalnya dana tersebut dari orang yang ternyata bermasalah, seperti kasus-kasus crazy rich palsu yang lagi ramai belakangan ini?" demikian pertanyaan yang dibacakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rawanda Wandy Tuturoong dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan DJKN Kemenkeu. Apa jawabannya?
"Soal keterlibatan crowdfunding dan masyarakat, tentu saja tadi kita harus dimitigasi supaya tidak ada dana dana yang tidak jelas atau bermasalah di kemudian hari," kata Encep.
Dia menjelaskan mitigasi yang harus dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara adalah dengan membuat syarat dan ketentuan. Hal itu guna memastikan sumbangan yang diberikan untuk pembangunan IKN tidak bermasalah.
"Tentu saja mitigasi dari sumbangan-sumbangan yang nggak jelas tadi, ya tentu saja kita harus ada nanti dari pihak Otorita harus membuat syarat dan ketentuannya supaya tidak ada yang aneh-aneh tadi," tambahnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Simak Video 'Kepala Otorita: IKN Pekerjaan Besar-Berjangka Panjang, Awalan yang Baik':