Aturan Lengkap soal Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Aturan Lengkap soal Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 21:33 WIB
Uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah kini dikantongi warga Klaten yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Uang itu pun digunakan untuk bangun rumah baru.
Ilustrasi bangun rumah/Foto: Achmad Syauqi/Detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengatur PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik rumah hingga bangunan usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022. PMK Nomor 61//PMK.03/2022 ini menjelaskan secara rinci mulai dari penjelasan apa itu kegiatan membangun sendiri (KMS), kriteria, tarif, tanggal pembayaran PPN, hingga kriteria kena PPN bangun rumah sendiri ini.

Pasal 2 menjelaskan terkait PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS). PPN ini dimaksud bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi dari kegiatan membangun sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Demikian dikutip dari pasal 2 ayat 3.

Masih dalam pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.

ADVERTISEMENT

Ada tiga kriteria untuk bangunan yang dikenakan pajak. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, kedua untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

"Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2," tulis pasal 2 ayat 4 no c, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Pasal 2 ayat 5, menjelaskan ada dua kriteria jangka waktu membangun rumah sendiri terkena PPN. Pertama membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Jika tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, pasal 2 ayat 6 mengatakan kegiatan itu merupakan pembangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria kegiatan membangun sendiri.

Berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik

Pasal 3 mengatur mengenai tarif hingga ketentuan penghitungan PPN bangun rumah sendiri. Besaran tarif PPN bangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan PPN bangun rumah sendiri 2,2%.

Kemudian, untuk menghitung PPN yang dikenakan yakni 2,2% dikali dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai bangunan selesai. Sebagai catatan, tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.

"Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai," tulis pasal 4 ayat 1.

Adapun tempat pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.

Pasal 5, mengatur kewajiban setoran PPN kegiatan membangun sendiri. Melihat pasal 5 ayat 1 dijelaskan PPN kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

"Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak," lanjut ayat 1.

Kemudian, ada ketentuan mengenai orang pribadi atau badan yang melaporkan PPN atas kegiatan bangun sendiri. Aturan ini ditulis pada pasal 7.

Kriteria pertama pada pasal 7 ayat 1. Orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Kedua, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.

Respons pengamat properti di halaman berikutnya Langsung klik

Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman mengatakan penyesuaian tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri itu tidak membebankan. Hal itu dikatakan karena membangun rumah sendiri ini sudah lebih hemat 30-40% biaya pembangunan.

"Menurut saya ya oke oke saja. Karena ketika bangun sendiri artinya ada penghematan yang luar biasa. Karena kalau dengan menggunakan kontraktor atau developer mungkin bisa diatas harga sekitar 30-40%," katanya kepada detikcom, Sabtu (9/4/2022).

"Tarifnya 2,2% menurut saya its oke saja karena kita sudah lebih saving 30-40%," lanjutnya.

Dengan aturan bangunan yang kena pajak minimal 200 m2 berarti rata-rata orang yang akan membangun rumah dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.

"Jadi itu tidak menjadi beban terhadap orang-orang yang mau membangun rumah sendiri, khususnya yang lebih dari 200 m2," ungkapnya.

Selain itu, dengan ditambahkannya PPN bangun rumah sendiri ini, menurutnya bisa menambah sumber penghasilan negara. Karena bisa membidik orang-orang yang memiliki penghasilan yang besar.

"Ini merupakan sumber penghasilan negara berdasarkan pajak untuk orang-orang yang membangun rumah sendiri di atas 200 m2. Jadi pemerintah tempat banget, karena bisa membidik, menargetkan orang-orang yang incomenya besar yang mau membangun rumah di atas 2000 m2," tuturnya.

"Ini oke banget gak membebani orang berpenghasilan atau orang yang membangun dengan luas 30 m2 ataupun 100 m2," tutupnya.


Hide Ads