Aturan Lengkap soal Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Aturan Lengkap soal Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 21:33 WIB
Uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah kini dikantongi warga Klaten yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Uang itu pun digunakan untuk bangun rumah baru.
Ilustrasi bangun rumah/Foto: Achmad Syauqi/Detikcom

Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman mengatakan penyesuaian tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri itu tidak membebankan. Hal itu dikatakan karena membangun rumah sendiri ini sudah lebih hemat 30-40% biaya pembangunan.

"Menurut saya ya oke oke saja. Karena ketika bangun sendiri artinya ada penghematan yang luar biasa. Karena kalau dengan menggunakan kontraktor atau developer mungkin bisa diatas harga sekitar 30-40%," katanya kepada detikcom, Sabtu (9/4/2022).

"Tarifnya 2,2% menurut saya its oke saja karena kita sudah lebih saving 30-40%," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan bangunan yang kena pajak minimal 200 m2 berarti rata-rata orang yang akan membangun rumah dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.

"Jadi itu tidak menjadi beban terhadap orang-orang yang mau membangun rumah sendiri, khususnya yang lebih dari 200 m2," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dengan ditambahkannya PPN bangun rumah sendiri ini, menurutnya bisa menambah sumber penghasilan negara. Karena bisa membidik orang-orang yang memiliki penghasilan yang besar.

"Ini merupakan sumber penghasilan negara berdasarkan pajak untuk orang-orang yang membangun rumah sendiri di atas 200 m2. Jadi pemerintah tempat banget, karena bisa membidik, menargetkan orang-orang yang incomenya besar yang mau membangun rumah di atas 2000 m2," tuturnya.

"Ini oke banget gak membebani orang berpenghasilan atau orang yang membangun dengan luas 30 m2 ataupun 100 m2," tutupnya.


(hns/hns)

Hide Ads