Pemerintah menyiapkan struktur organisasi sebagai pembantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati, menjelaskan nantinya akan akan ada 5 deputi.
"Sebagaimana arah dari Bapak Presiden, kami juga sudah meng-update dari pasca konsultasi publik di Balikpapan. Jadi ada Deputi Kepala Otorita," kata dia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).
Tugas Deputi Kepala Otorita IKN ini bertugas untuk membantu Kepala Otorita dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan 4P, yakni persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugasnya adalah membantu kepala Otorita dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan 4P, memiliki fungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Otorita sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya," terangnya.
Deputi ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Kepala Otorita serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita.
"Sejauh ini yang kami coba susun di dalam Rancangan Peraturan Presiden ini ada 5 orang deputi yang tentu penentuan dari deputi ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Otorita, karena di dalam Undang-undang IKN memang struktur IKN ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dari Otorita dalam melaksanakan tugasnya," jelas Diani.
Deputi yang berjumlah 5 orang ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang sekurang-kurangnya dua orang Deputi dipilih dari unsur masyarakat di Kalimantan Timur.
"Kami merumuskan bahwa sekurang-kurangnya 2 orang dari 5 deputi dipilih dari unsur masyarakat di Kalimantan Timur," paparnya.