Jakarta -
Tanah adat akan terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Luasnya juga tidak main-main, diperkirakan mencapai ribuan hektare (ha).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan tanah adat yang berada di kawasan ring 1 terdampak langsung dari pembangunan IKN. Luas kawasan Kawasan Inti pusat pemerintahan (KIPP) ini mencapai 6.671 hektare (ha).
Direktur WALHI Kaltim Yohana Tiko mengatakan di kawasan ring 1 IKN, ada beberapa masyarakat adat yang terdampak proyek IKN, seperti Suku Balik dan Suku Paser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang akan terkena dampak langsung di ring 1 ya," jelasnya kepada detikcom, Selasa (17/5/2022).
Pengembangan wilayah IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yaitu Ring 3 atau Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah sekitar 199.962 ha, Ring 2 atau Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 ha, dan Ring 1 yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas sekitar 6.671 ha.
Kementerian ATR/BPN Buka Suara
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan pihaknya bersama Otorita IKN dan lembaga lainnya akan menginventarisasi tanah adat yang terkena proyek pembangunan IKN.
Suyus mengaku pernah mendengar ada lahan IKN yang sudah masuk kategori tanah adat, namun hal itu tetap harus dicek. "Nanti akan ke lapangan. Itu kan isunya dari masyarakat aja nih tanah ulayat. Setelah itu kita inventarisasi," katanya.
Tahapan-tahapan yang dilakukan juga tidak asal menetapkan itu benar tanah adat atau bukan, tapi juga akan diukur nantinya batas-batas tanah tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang tanahnya terdampak proyek IKN, Suyus mengatakan akan diberikan beberapa pilihan.
"Kita sudah menyiapkannya dengan beberapa peraturan kaitannya dengan apakah mereka akan diganti rugi atau ikut dalam proses pembangunan. Karena tanah-tanah adat itu secara aturan kalau sudah diakui pemerintah itu bisa diberikan hak juga, hak pengelolaan namanya," ujarnya.
Ada opsi transmigrasi lokal. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video: Ada Rp 30 T untuk IKN, Ini Rincian Prioritas Belanja Negara 2023
[Gambas:Video 20detik]
Transmigrasi Lokal
Suyus juga mengatakan bisa saja masyarakat yang tanahnya terdampak proyek IKN mengikuti transmigrasi lokal. Hanya saja ia mengingatkan itu benar-benar tanah adat bukan kawasan hutan karena kawasan hutan dimiliki pemerintah.
Bagi masyarakat yang keberatan tanahnya digunakan untuk IKN, Suyus mengatakan akan melihat tata ruang IKN Nusantara dahulu.
"Nanti semuanya sesuai tata ruang dulu. Kalau ini untuk kepentingan negara kan harus geser, atau diganti rugi, atau apa, banyak ini fungsinya," ungkapnya.
Ditegaskannya yang terpenting akan dilakukan pengecekan dahulu ke lokasi IKN mengenai tanah-tanah adat.
UU IKN Digugat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi dan empat perseorangan warga negara yakni Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia dan Dwi Putri Cahyawati menggugat Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN. Yati Dahlia, merupakan salah satu warga suku asli di kawasan titik 0 Nusantara.
Menurut tim kuasa hukum pemohon Fathul Huda, pembentukan UU IKN belum mengakomodir partisipasi publik terutama masyarakat adat yang tinggal di wilayah pembangunan IKN. Namun dalam prosesnya gugatan itu menemui hambatan karena hakim meminta dilakukan perbaikan permohonan.
Fathul mengatakan sidang perbaikan permohonan sidang pertama telah dilakukan. Nantinya setelah sidang permohonan tahap kedua selesai MK bisa melihat hubungan keterkaitan antara kedudukan hukum pemohon dan pengujian formil undang-undang IKN.
Perbaikan dan kelengkapan yang dilakukan untuk sidang tahap kedua nanti menurutnya tidak seberat yang diperlukan pada sidang permohonan tahap 1. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan sidang permohonan tahap kedua dilakukan.
Permohonan ini dilakukan karena UU IKN dinilai cacat prosedur. "Salah satu pemohonnya warga di sekitar IKN baru yang memang sama sekali tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana pemindahan IKN. Padahal mereka suku asli, suku balik yang sudah secara turun temurun hidup di wilayah tersebut," jelasnya.
Gugatan ini bertujuan untuk mencabut UU IKN. Selain prosedurnya dinilai cacat, juga karena dinilai sangat merugikan.
Ia mengungkapkan dipindahkannya IKN ke Kalimantan Timur sebagai upaya 'penghapusan dosa' atas apa yang dilakukan para penambang yang sudah merusak lingkungan
"Kita tidak pengin ada UU IKN. Kalimantan Timur itu butuh dipulihkan, bukan ibu kota. ini sarat dengan kepentingan yang hidden agenda," katanya.