1. Dokumen administrasi yang terdiri dari:
a. Pakta integritas;
b. Formulir isian kualifikasi, meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Informasi umum mengenai badan usaha dan/atau konsorsium, kualifikasi dan pengalaman badan usaha dan/atau konsorsium;
2) Izin usaha atau dokumen lain yang menunjuk legalitas badan usaha dan/atau konsorsium dalam melaksanakan kegiatan usaha;
3) Akta pendirian dan anggaran dasarnya termasuk perubahannya;
4) Melampirkan susunan direksi dan dewan komisaris badan usaha dan/atau konsorsium (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan pemegang saham;
5) Surat pernyataan tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan;
6) Dalam hal badan usaha adalah suatu konsorsium maka:
a) Menyerahkan perjanjian konsorsium yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota konsorsium tersebut;
b) Persyaratan sebagaimana dimaksud angka (1) hingga angka (5) dipenuhi oleh masing-masing anggota konsorsium;
c) Dalam hal badan usaha dan/atau konsorsium berbentuk badan hukum asing, wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.
2. Dokumen teknis:
a. Dokumen yang menunjukkan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang telah dan sedang dilaksanakan; dan
b. Dokumen yang menunjukkan metode dan/atau teknologi yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan dan/atau yang akan dilaksanakan.
3. Dokumen lain yang disyaratkan dalam dokumen prakualifikasi.
Kesiapan pembangunan IKN di semester 2 itu juga ditegaskan Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono. Ia mengatakan berdasarkan informasi yang didapatnya, semester 2 pembangunan akan tetap dilakukan.
"Masih tetap on schedule di semester 2. Sayembara desain gedung pemerintah juga sudah dilakukan," katanya.
(dna/dna)