Biaya Sertifikat Tanah PTSL Beda-beda: Terendah Jawa, Termahal Papua

Biaya Sertifikat Tanah PTSL Beda-beda: Terendah Jawa, Termahal Papua

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2022 16:22 WIB
Pemerintah bagi-bagi sertifikat tanah di Blitar
Ilustrasi Sertifikat Tanah/Foto: Erliana Riady/detikcom
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan ada biaya yang mesti ditanggung pemohon pembuatan sertifikat tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Besaran biayanya berbeda-beda tiap daerah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan ada biiaya yang memang dibebaskan ke masyarakat, tapi ada juga yang harus ditanggung masyarakat sendiri dalam pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL.

"Ada beberapa biaya yang harus dipenuhi masyarakat, misalnya pasang patok, meterai, ada surat pernyataan dari desa dan lain-lain itu yang kita batasi pembiayaan," katanya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran biayanya, Suyus menjelaskan berbeda-beda tiap daerah. "Paling rendah di Jawa Rp 150 ribu, paling tinggi d Papua sekitar Rp 450 ribu," ungkap dia.

Meski begitu ada saja daerah yang menetapkan harga melebihi yang ditentukan. Contohnya di Jawa, yang seharusnya Rp 150 ribu, tapi ada pihak yang melebihkan.

ADVERTISEMENT

Karena itu, ia meminta pengawasan sejumlah pihak, termasuk dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi hal ini.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan dalam pengurusan PTSL turut melibatkan perangkat desa hingga karang taruna untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam pendaftaran tanah PTSL. Selain itu, mereka juga dilibatkan dalam pemasangan patok.

"Ada kegiatan-kegiatan mulai dari pemasangan patok, kemudian legalisasi atau fotokopi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen kepemilikan. Nah, ini kita dibantu oleh desa atau karang taruna atau organisasi pemuda," paparnya.

Untuk hal-hal tersebut, maka biaya Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu dikenakan. Walau begitu, biaya yang lebih dari itu dimungkinkan dengan syarat tertentu.

Sunraizal mengungkapkan ada perangkat desa di Jawa yang menetapkan harga lebih dari Rp 150 ribu atas dasar kesepakatan bersama antara masyarakat dan aparat desa.

(eds/eds)

Hide Ads