BPKP berencana akan melakukan audit di 33 provinsi dan surat tugas yang sudah terbit ditujukan ke 11 provinsi.
Sunraizal menjelaskan ada tiga jenis audit yang bisa dilakukan BPKP, yakni audit keuangan, audit kinerja dan audit tertentu.
Menurutnya audit yang dilakukan BPKP ke Kementerian ATR/BPN masuk ke golongan audit kinerja. Pasalnya, jika tujuannya untuk menghitung kerugian negara atau penyimpangan, surat yang diterbitkan adalah jenis surat audit tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, berita yang mengenai 12 ribu itu, bukan menjadi yang mendorong BPKP masuk, tetapi memang akan masuk di seluruh Indonesia," ujarnya.
Adapun kabar adanya 12 ribu sertifikat tanah yang diberikan ke penerima fiktif di Sumatera Utara bermula dari pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
"Di Medan dan sekitarnya, Medan, Deli Serdang itu, contoh misalnya di Hamparan Perak itu, Pak Menteri, lebih kurang 12 ribu sertifikat diterima oleh orang yang tidak berhak alias fiktif," kata Junimart (2/6/2022).
Di sisi lain, menurut Junimart, ada 12 ribu orang mendaftar sertifikat tanah lewat PTSL, namun tidak kunjung menerima sertifikatnya.
"Mereka sudah bolak balik ke Deli Serdang, Merak sudah bolak balik ke Kakan (Kantor pertanahan) kota Medan, tapi tidak ada jawaban yang jelas mengenai itu," ungkap dia.
Maka dari itu, Junimart mengatakan BPKP akan melakukan audit di Sumatera Utara. Ia mencurigai ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan terkait PTSL.
(eds/eds)