Aset yang Disita
Aset yang disita pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur,, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang ia klaim sudah menjadi hak miliknya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.
Untuk itu, Irjanto Ongko meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI agar segera mencabut penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu. Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," pinta Irjanto Ongko.
Selain itu, Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas BLBI agar membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.
"Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara," tutupnya.
(aid/ara)