Syarat dan Cara Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Penggantian menjadi sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
2. Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis
4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik
5. Selanjutnya, penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun
6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan
7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.
Biaya Urus Sertifikat Tanah
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan pernah menjelaskan ada perbedaan terkait biaya pengurusan sertifikasi di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM).
Sesuai regulasi, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, sementara di luar Jawa biayanya bisa lebih besar. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.
"Ada ongkos lelah untuk desa. Rp 150 ribu untuk memasang patok," jelasnya, kepada detikcom, di Jakarta.
Sementara, untuk PTSL-PM tidak dikenakan biaya alias gratis, karena program ini biaya untuk patok ditanggung pinjaman Bank Dunia untuk membayar pengumpul data pertanahan (Puldatan).
"Ini gratis (PTSL-PM), karena dari Bank Dunia tadi," ujar Fitriyani.
Selebihnya, baik PTSL maupun PTSL-PM memiliki kesamaan mengenai bebas biaya, seperti peruntukan untuk pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/pengesahan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.
Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dua program ini akan dikenakan biaya. Para pemilik sertifikat akan mendapat surat terutang terkait BPHTB untuk dibayarkan.
Fitriyani mengungkapkan ada beberapa daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis atau tidak diserahkan ke pemerintah daerah.
(ara/ara)