Protes Asetnya Disita, Pemilik Lapangan Golf di Bogor Gugat Satgas BLBI

Protes Asetnya Disita, Pemilik Lapangan Golf di Bogor Gugat Satgas BLBI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2022 16:56 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor di Jonggol
Ilustrasi satgas BLBI sita Aset/Foto: Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI
Jakarta -

PT Bogor Raya Development (BRD) menggugat keputusan Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta soal penyitaan tanah seluas 89 hektare di Bogor.

Gugatan diajukan karena BRD mengklaim perusahaannya tidak memiliki sangkut paut dengan obligor BLBI. Sebelumnya, tanah BRD di Bogor disita sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono yang merupakan besan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.

Ada 89 hektare tanah yang disita, terdiri dari perumahan, kawasan lapangan golf, hingga beberapa hotel atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Raya Estatindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang menyatakan pihaknya sudah meluncurkan dua gugatan di PTUN DKI Jakarta atas putusan penyitaan tanah oleh Satgas BLBI.

"Ngga bisa dong semua atas nama BLBI terabas begitu aja, kita mau pakai cara yang tersedia di jalur hukum. Kita gugat di Jakarta ada dua perkara, di PTUN atas nama BRD dan BRE. Daftar 18 Juli kemarin, 27 Juli pemeriksaan persiapannya dimulai. Agustus sidang lanjutan," papar Leonard dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

"Jadi ada proses berjalan terhadap pengujian keabsahan penyitaan pihak pemerintah ini," katanya.

Gugatan diajukan atas Surat Perintah Penyitaan No SPS-03/PUPNC.10.01/2022 yang dikeluarkan PUPN DKI Jakarta tertanggal 6 Juni 2022.

Semua gugatan dari pihak BRD itu terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk PT Bogor Raya Development dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT atas nama PT Bogor Raya Estatindo.

Leonard menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono yang merupakan obligor atas nama Bank Aspac. Leonard bilang BRD justru dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dia menyebut sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan dari BRD dengan duo Harjono. Menurutnya, penyitaan tanah pun sangat janggal karena tak ada penyertaan bukti keterkaitan BRD dengan duo Harjono dari pemerintah.

"Kita lihat ini janggal. Kita nggak tahu keterkaitan antara Hendrawan dan Setijawan dengan tanah itu dan Bogor Raya. Mereka juga nggak pernah kasih tahu dulu apa ini, apa itu," sebut Leonard.

Dari penjelasan tim kuasa hukum saat ini BRD dimiliki sepenuhnya oleh pemilik asing. Di balik BRD ada perusahaan Golden Horse asal Labuan, Malaysia dan juga seorang pribadi warga negara Hong Kong.



Simak Video "Satgas BLBI Berhasil Sita 587 Aset Tanah Milik Texmaco di 5 Kota"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads